Sita  10 Ribu sak pupuk Palsu Phonska

Polda Jateng Bongkar 4 Pabrik Pupuk Ilegal 

Police Line

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Jawa Tengah membongkar peredaran pupuk ilegal di Dukuh Pule, Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Polis menyita sedikitnya 10 ribu sak pupuk palsu Phonska serta mengamankan 6 orang tersangka. Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut diperkirakan sudah beroperasi selama 5 tahun terakhir. Dalam sebulan omzet rata-rata mencapai Rp1,2 miliar."Jadi terbongkarnya pabrik pupuk palsu bersubsidi ini bermula dari temuan petani di Desa Planggu Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Pupuk yang dipalsu merek
NPK-PHONSKA buatan PT Petrokimia Gresik," ujar Kapolda, di Klaten, Kamis (27/2/2020). Menurut Kapolda, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Petani yang tertipu pupuk NPK-PHONSKA, lanjut dia, juga telah melaporkan ke Polres Klaten.

Rycko menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi pabrik pupuk palsu di Wonogiri Jawa Tengah dan Gunung Kidul, Yogyakarta. Setelah pengembangan, petugas langsung melakukan penggerebekan di 7 pabrik pembuatan pupuk palsu. 4 pabrik berlokasi di Kabupaten Wonogiri dan sisanya di wilayah Gunung Kidul."Di Wonogiri kita temukan 4 pabrik, di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri dan 3 pabrik lokasinya di Kecamatan Gunung Kidul, Yogyakarta," katanya.

Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Susilo, Deni Pratmono, Eko Wahyudi, Sularno, Kaliyo, dan Rohmadi. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Tengah dan Polres Wonogiri.Menurut Kapolda, pupuk palsu yang dijual tersebut terbuat dari bahan-bahan seperti kaolin, kalsit, baras dan cairan mikroba. Sedangkan di Gunung Kidul, pupuk dicampur dengan kotoran kelelawar agar tercipta aroma pupuk asli."Pupuk palsu ini kalau kita pegang lengket di tangan, mudah hancur, dan tanaman tidak berkembang. Selain itu jahitan sak tempat pupuk tidak rapi dan cetakan sablonnya mudah luntur,"
katanya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."Imbauan kami kepada para petani, apabila kekurangan pupuk, tetap mengadakan pupuk melalui sentra-sentra yang telah ditentukan. Untuk mengatasi kekurangan pupuk, pemerintah daerah sudah kerjasama dengan produsen pupuk organik dan petani milenial.Pembelian di kios kios pupuk lengkap (KPL), jadi tidak ada yang membeli ke perorangan," pungkas Kapolda.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar